Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia 2.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Warga Negara Indonesia juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- 2Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- 3Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
- 4Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
- 5Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia aslidan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara.
- 6Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesiaasli danorang-orang bangsa lain yang disahkan denganundang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
- 7Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 1988Pemerintah84.18% Mirip84.18 %
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia, 2.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2002Anak81.82% Mirip81.82 %
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)2.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2011Orang Asing81.73% Mirip81.73 %
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara 10.