Warga Negara Indonesia

Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia 2.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Warga Negara Indonesia juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

  2. 2
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

  3. 3
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

  4. 4
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

  5. 5
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia aslidan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara.

  6. 6
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesiaasli danorang-orang bangsa lain yang disahkan denganundang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

  7. 7
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 5 TAHUN 1988
    84.18% Mirip84.18 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia, 2.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    81.82% Mirip81.82 %
    Anak

    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)2.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    81.73% Mirip81.73 %
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara 10.