Provinsi Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi Nusa Tenggara Barat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 36 TAHUN 2007Provinsi Nusa Tenggara Timur95.64% Mirip95.64 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi dalam Undang-Undang dimaksud sebagaimana Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
- 2UU NO. 52 TAHUN 2008Provinsi Nusa Tenggara Timur94.87% Mirip94.87 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
- 3UU NO. 3 TAHUN 2013Provinsi Nusa Tenggara Timur94.68% Mirip94.68 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
- 4UU NO. 8 TAHUN 2003Provinsi Nusa Tenggara Timur92.56% Mirip92.56 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- 5UU NO. 16 TAHUN 2007Provinsi Nusa Tenggara Timur92.17% Mirip92.17 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1649).
- 6UU NO. 3 TAHUN 2007Provinsi Nusa Tenggara Timur91.43% Mirip91.43 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NusaTenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1649).
- 7UU NO. 2 TAHUN 2007Provinsi Nusa Tenggara Timur91.25% Mirip91.25 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NusaTenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1649).
- 8UU NO. 52 TAHUN 1999Propinsi Nusa Tenggara Timur90.29% Mirip90.29 %
Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- 9UU NO. 20 TAHUN 2012Provinsi Kalimantan Timur90.13% Mirip90.13 %
Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.