Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 69 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 99 TAHUN 2021
    92.36% Mirip92.36 %
    Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2017
    91.28% Mirip91.28 %
    Tunjangan Penyuluh Narkoba

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Narkoba adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2020
    90.82% Mirip90.82 %
    Tunjangan Penata Anestesi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 47 TAHUN 2022
    90.58% Mirip90.58 %
    Tunjangan Penata Kanselerai

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kanselerai adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 136 TAHUN 2017
    89.90% Mirip89.90 %
    Tunjangan Pelelang

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pelelang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    89.16% Mirip89.16 %
    Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2022
    89.07% Mirip89.07 %
    Tunjangan Diplomat

    Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 26 TAHUN 2014
    88.96% Mirip88.96 %
    tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang www.

  9. 9
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2016
    88.80% Mirip88.80 %
    Tunjangan Mediator Hubungan Industrial

    Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2016
    88.34% Mirip88.34 %
    Tunjangan Rescuer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Rescuer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.