Veteran

Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967; b.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi Veteran juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Veteran

    Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

  2. 2
    Veteran

    Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

  3. 3
    Veteran

    Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Veteran Republik Indonesia.

  4. 4
    Veteran

    Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967; b.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 46 TAHUN 2009
    82.63% Mirip82.63 %
    Hakim Karier

    Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 1977
    81.30% Mirip81.30 %
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; b.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2005
    80.57% Mirip80.57 %
    PSBDT

    PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.