Veteran
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967; b.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi Veteran juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Veteran
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
- 2Veteran
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
- 3Veteran
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Veteran Republik Indonesia.
- 4Veteran
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967; b.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 46 TAHUN 2009Hakim Karier82.63% Mirip82.63 %
Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi.
- 2PP NO. 26 TAHUN 1977Pegawai Negeri Sipil81.30% Mirip81.30 %
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; b.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2005PSBDT80.57% Mirip80.57 %
PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.