Veteran
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Veteran juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Veteran
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
- 2Veteran
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Veteran Republik Indonesia.
- 3Veteran
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967; b.
- 4Veteran
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967; b.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 78 TAHUN 2018Pejuang95.92% Mirip95.92 %
Pejuang adalah veteran pejuang Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
- 2PP NO. 63 TAHUN 2008Orang Indonesia83.50% Mirip83.50 %
Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- 3PP NO. 12 TAHUN 1981cacad karena dinas81.09% Mirip81.09 %
cacad karena dinas adalah cacad yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c; f.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2021Warga Negara80.92% Mirip80.92 %
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 5UU NO. 2 TAHUN 1988Warga negara80.64% Mirip80.64 %
Warga negara, adalah warga negara Republik Indonesia; b.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2019Warga Negara80.28% Mirip80.28 %
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 7PP NO. 13 TAHUN 1976Undang-undang80.04% Mirip80.04 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976; www.