Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukantagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupabunga dan/atau denda.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Surat Tagihan Pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukantagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupabunga dan/atau denda.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 2007Surat Pemberitahuan86.92% Mirip86.92 %
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh WajibPajak digunakan untuk melaporkan penghitungandan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ataubukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajibansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2019Sertifikasi82.39% Mirip82.39 %
Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
- 3PERPRES NO. 61 TAHUN 2015Dokumen Pelengkap Pabean82.07% Mirip82.07 %
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakansebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packinglading, airway bill, manifes, dan dokumen lain yanglist, bill ofdipersyaratkan.
- 4UU NO. 18 TAHUN 1997STRD81.11% Mirip81.11 %
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang disingkat STRD, adalah suratuntuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasiberupa bunga dan atau denda;37.
- 5PP NO. 74 TAHUN 2011Verifikasi80.40% Mirip80.40 %
Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.