Surat Tagihan Pajak

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukantagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupabunga dan/atau denda.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Surat Tagihan Pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Surat Tagihan Pajak

    Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukantagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupabunga dan/atau denda.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    86.92% Mirip86.92 %
    Surat Pemberitahuan

    Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh WajibPajak digunakan untuk melaporkan penghitungandan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ataubukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajibansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    82.39% Mirip82.39 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.

  3. 3
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2015
    82.07% Mirip82.07 %
    Dokumen Pelengkap Pabean

    Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakansebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packinglading, airway bill, manifes, dan dokumen lain yanglist, bill ofdipersyaratkan.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    81.11% Mirip81.11 %
    STRD

    Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang disingkat STRD, adalah suratuntuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasiberupa bunga dan atau denda;37.

  5. 5
    PP NO. 74 TAHUN 2011
    80.40% Mirip80.40 %
    Verifikasi

    Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.