Ternak
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ternak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ternak
Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
- 2Ternak
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
- 3Ternak
Ternak adalah Hewan Peliharaan yang produknya diperuntukkansebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasilikutannya yang terkait dengan pertanian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2004Hasil perkebunan85.36% Mirip85.36 %
Hasil perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya.
- 2PERPRES NO. 35 TAHUN 2022Pangan84.30% Mirip84.30 %
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
- 3PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan84.12% Mirip84.12 %
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2012Pangan83.77% Mirip83.77 %
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
- 5PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Usaha Perkebunan Kelapa Sawit83.22% Mirip83.22 %
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
- 6PP NO. 59 TAHUN 2022Kawasan Perkotaan82.14% Mirip82.14 %
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyaikegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsikawasan sebagai tempat permukiman Perkotaan,pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.