Ternak

Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ternak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ternak

    Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

  2. 2
    Ternak

    Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

  3. 3
    Ternak

    Ternak adalah Hewan Peliharaan yang produknya diperuntukkansebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasilikutannya yang terkait dengan pertanian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    85.36% Mirip85.36 %
    Hasil perkebunan

    Hasil perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya.

  2. 2
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2022
    84.30% Mirip84.30 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

  3. 3
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    84.12% Mirip84.12 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    83.77% Mirip83.77 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

  5. 5
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    83.22% Mirip83.22 %
    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.

  6. 6
    PP NO. 59 TAHUN 2022
    82.14% Mirip82.14 %
    Kawasan Perkotaan

    Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyaikegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsikawasan sebagai tempat permukiman Perkotaan,pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.