Cuti

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja berdasarkan izin atau penetapan dari pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cuti juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cuti

    Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat yang berwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

  2. 2
    Cuti

    Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat yangberwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden danWakil Presiden.

  3. 3
    Cuti

    Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan izin dari pejabat yangberwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

  4. 4
    Cuti

    Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

  5. 5
    Cuti

    Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    83.80% Mirip83.80 %
    Visa Kerja

    Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2000
    81.89% Mirip81.89 %
    Surat Kuasa (Full Powers)

    Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberkan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerntah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.