Cuti

Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat yangberwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden danWakil Presiden.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cuti juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cuti

    Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja berdasarkan izin atau penetapan dari pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

  2. 2
    Cuti

    Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat yang berwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

  3. 3
    Cuti

    Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan izin dari pejabat yangberwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

  4. 4
    Cuti

    Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

  5. 5
    Cuti

    Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.