Visa Kerja
Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Visa Kerja juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Visa Kerja
Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
- 2Visa Kerja
Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2018Cuti83.80% Mirip83.80 %
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja berdasarkan izin atau penetapan dari pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
- 2UU NO. 9 TAHUN 1992Surat Perjalanan82.01% Mirip82.01 %
Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.