Visa Kerja

Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Visa Kerja juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Visa Kerja

    Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.

  2. 2
    Visa Kerja

    Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 2018
    83.80% Mirip83.80 %
    Cuti

    Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja berdasarkan izin atau penetapan dari pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 1992
    82.01% Mirip82.01 %
    Surat Perjalanan

    Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.