Surat Kuasa (Full Powers)

Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberkan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerntah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2002
    82.83% Mirip82.83 %
    Pengirim

    Pengirim adalah orang atau badan yang menyiapkan pengiriman untuk pengangkutan zat radioaktif dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2018
    82.29% Mirip82.29 %
    Pemegang

    Pemegang adalah pihak yang namanya tercatat dalam Pendaftaran Internasional yang tercantum dalam Daftar Merek Internasional.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2018
    81.89% Mirip81.89 %
    Cuti

    Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja berdasarkan izin atau penetapan dari pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2002
    81.39% Mirip81.39 %
    Penerima

    Penerima adalah orang atau badan yang menerima zat radioaktif dari Pengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan.

  5. 5
    UU NO. 24 TAHUN 2000
    80.56% Mirip80.56 %
    Surat Kepercayaan (Credentials)

    Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional.