UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber: PERPRES NO. 10 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2021
    96.13% Mirip96.13 %
    Usaha Besar

    Usaha Besar adalah skala usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  2. 2
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2016
    92.92% Mirip92.92 %
    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha mikro, kecil, menengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  3. 3
    PP NO. 5 TAHUN 2021
    92.35% Mirip92.35 %
    UMK-M

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  4. 4
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2012
    90.46% Mirip90.46 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.

  5. 5
    PERPRES NO. 191 TAHUN 2014
    89.99% Mirip89.99 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.

  6. 6
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    89.32% Mirip89.32 %
    UMK-M

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  7. 7
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2021
    89.31% Mirip89.31 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  8. 8
    UU NO. 11 TAHUN 2020
    88.30% Mirip88.30 %
    UMK-M

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  9. 9
    PP NO. 5 TAHUN 2021
    88.11% Mirip88.11 %
    UMK

    Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  10. 10
    PP NO. 23 TAHUN 2020
    84.74% Mirip84.74 %
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.