Unit Pengelolaan Hutan

Unit Pengelolaan Hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 2004
    92.55% Mirip92.55 %
    Unit pengelolaan hutan

    Unit pengelolaan hutan adalah kesatuan pengelolaan hutanfungsi pokok dan peruntukannya, yang dapatterkecil sesuaidikelola secara efisien dan lestari.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    92.38% Mirip92.38 %
    KPH

    Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    82.28% Mirip82.28 %
    Zonasi

    Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    82.03% Mirip82.03 %
    Zonasi

    Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.

  5. 5
    PP NO. 57 TAHUN 2019
    80.23% Mirip80.23 %
    DRPH

    Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar rencana Pemberian Hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan.