Unit Pengelolaan Hutan
Unit Pengelolaan Hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2004Unit pengelolaan hutan92.55% Mirip92.55 %
Unit pengelolaan hutan adalah kesatuan pengelolaan hutanfungsi pokok dan peruntukannya, yang dapatterkecil sesuaidikelola secara efisien dan lestari.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021KPH92.38% Mirip92.38 %
Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2022Zonasi82.28% Mirip82.28 %
Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2010Zonasi82.03% Mirip82.03 %
Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
- 5PP NO. 57 TAHUN 2019DRPH80.23% Mirip80.23 %
Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar rencana Pemberian Hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan.