Zonasi
Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Zonasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Zonasi
Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
- 2Zonasi
Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 86 TAHUN 2018Kemampuan Tanah82.12% Mirip82.12 %
Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan penggunaan tanah.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Unit Pengelolaan Hutan82.03% Mirip82.03 %
Unit Pengelolaan Hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.
- 3PERPRES NO. 60 TAHUN 2021Penyelamatan Danau Prioritas Nasional80.08% Mirip80.08 %
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.