Zonasi

Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Zonasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Zonasi

    Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.

  2. 2
    Zonasi

    Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    82.12% Mirip82.12 %
    Kemampuan Tanah

    Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan penggunaan tanah.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    82.03% Mirip82.03 %
    Unit Pengelolaan Hutan

    Unit Pengelolaan Hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.

  3. 3
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2021
    80.08% Mirip80.08 %
    Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

    Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.