Zonasi
Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Zonasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Zonasi
Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
- 2Zonasi
Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 86 TAHUN 2018Kemampuan Tanah82.28% Mirip82.28 %
Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan penggunaan tanah.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Unit Pengelolaan Hutan82.28% Mirip82.28 %
Unit Pengelolaan Hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.