Zonasi

Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Zonasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Zonasi

    Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.

  2. 2
    Zonasi

    Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    82.28% Mirip82.28 %
    Kemampuan Tanah

    Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan penggunaan tanah.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    82.28% Mirip82.28 %
    Unit Pengelolaan Hutan

    Unit Pengelolaan Hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.