Unit pengelolaan hutan

Unit pengelolaan hutan adalah kesatuan pengelolaan hutanfungsi pokok dan peruntukannya, yang dapatterkecil sesuaidikelola secara efisien dan lestari.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    92.55% Mirip92.55 %
    Unit Pengelolaan Hutan

    Unit Pengelolaan Hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    84.74% Mirip84.74 %
    KPH

    Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.