KPH
Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Unit Pengelolaan Hutan92.38% Mirip92.38 %
Unit Pengelolaan Hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2004Unit pengelolaan hutan84.74% Mirip84.74 %
Unit pengelolaan hutan adalah kesatuan pengelolaan hutanfungsi pokok dan peruntukannya, yang dapatterkecil sesuaidikelola secara efisien dan lestari.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2007Hutan desa83.11% Mirip83.11 %
Hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebaniizin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkanuntuk kesejahteraan desa.