Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padaPemerintah Pusat

Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padaPemerintah Pusat adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaanpada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidangperaturanperundang-undangan.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    89.42% Mirip89.42 %
    Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padapemerintah daerah kabupaten/kota

    Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padapemerintah daerah kabupaten/kota adalah unit kerja pengawasanketenagakerjaanDaerahKabupaten/Kota yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    86.09% Mirip86.09 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.

  3. 3
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2010
    85.16% Mirip85.16 %
    Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat

    Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Kementerian yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    84.36% Mirip84.36 %
    Unit Pelaksana Teknis

    Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana operasional Dinas/Lembaga Teknis Daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 132 TAHUN 2022
    82.99% Mirip82.99 %
    rsat

    rsat adalah ArsitekturSPBE yang diterapkan di Instansi Pusat.

  6. 6
    PP NO. 96 TAHUN 2012
    82.72% Mirip82.72 %
    Satuan Kerja Penyelenggara

    Satuan Kerja Penyelenggara adalah unit kerja yang bertugasmenyelenggarakan pelayanan publik yang berhubungan langsungdengan pengguna layanan.

  7. 7
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2010
    82.62% Mirip82.62 %
    Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota

    Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    82.28% Mirip82.28 %
    pelaksana

    pelaksana adalah unit teknis Departemen.

  9. 9
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    82.22% Mirip82.22 %
    Pimpinan Instansi Pemerintah

    Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.