rsat
rsat adalah ArsitekturSPBE yang diterapkan di Instansi Pusat.
Sumber: PERPRES NO. 132 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi rsat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1rsat
rsat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negaraRepublik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 95 TAHUN 2018Arsitektur SPBE Instansi Pusat89.20% Mirip89.20 %
Arsitektur SPBE Instansi Pusat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2021Kementerian85.01% Mirip85.01 %
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- 3PP NO. 59 TAHUN 2021Menteri84.30% Mirip84.30 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2021Menteri83.73% Mirip83.73 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- 5PP NO. 35 TAHUN 2021Menteri83.32% Mirip83.32 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- 6PERPRES NO. 132 TAHUN 2022Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah83.26% Mirip83.26 %
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah ArsitekturSPBE yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
- 7PP NO. 4 TAHUN 2015Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padaPemerintah Pusat82.99% Mirip82.99 %
Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padaPemerintah Pusat adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaanpada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidangperaturanperundang-undangan.
- 8PP NO. 26 TAHUN 2019Menteri82.99% Mirip82.99 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- 9PERPRES NO. 20 TAHUN 2018Menteri82.95% Mirip82.95 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- 10PP NO. 49 TAHUN 2020Menteri82.95% Mirip82.95 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.