rsat

rsat adalah ArsitekturSPBE yang diterapkan di Instansi Pusat.

Sumber: PERPRES NO. 132 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi rsat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    rsat

    rsat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negaraRepublik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2018
    89.20% Mirip89.20 %
    Arsitektur SPBE Instansi Pusat

    Arsitektur SPBE Instansi Pusat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di instansi pusat.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    85.01% Mirip85.01 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  3. 3
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    84.30% Mirip84.30 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2021
    83.73% Mirip83.73 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

  5. 5
    PP NO. 35 TAHUN 2021
    83.32% Mirip83.32 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

  6. 6
    PERPRES NO. 132 TAHUN 2022
    83.26% Mirip83.26 %
    Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah

    Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah ArsitekturSPBE yang diterapkan di Pemerintah Daerah.

  7. 7
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    82.99% Mirip82.99 %
    Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padaPemerintah Pusat

    Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padaPemerintah Pusat adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaanpada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidangperaturanperundang-undangan.

  8. 8
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    82.99% Mirip82.99 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

  9. 9
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
    82.95% Mirip82.95 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

  10. 10
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    82.95% Mirip82.95 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.