Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 21 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 21 TAHUN 2010Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi97.14% Mirip97.14 %
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 21 TAHUN 2010Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat96.92% Mirip96.92 %
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Kementerian yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2015Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padapemerintah daerah kabupaten/kota94.38% Mirip94.38 %
Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padapemerintah daerah kabupaten/kota adalah unit kerja pengawasanketenagakerjaanDaerahKabupaten/Kota yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 11 TAHUN 2010Instansi terkait85.55% Mirip85.55 %
Instansi terkait adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian di tingkat pusat yang secara teknis membidangi kegiatan yang dikerjasamakan.
- 5PP NO. 4 TAHUN 2015Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padaPemerintah Pusat82.62% Mirip82.62 %
Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padaPemerintah Pusat adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaanpada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidangperaturanperundang-undangan.
- 6UU NO. 24 TAHUN 2013UPT Instansi Pelaksana81.70% Mirip81.70 %
Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2005Pimpinan Instansi Pemerintah81.41% Mirip81.41 %
Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.