Unit Pelaksana Teknis
Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana operasional Dinas/Lembaga Teknis Daerah.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 132 TAHUN 2022Pemerintah Daerah88.35% Mirip88.35 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksana.
- 2PP NO. 4 TAHUN 2015Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padaPemerintah Pusat84.36% Mirip84.36 %
Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padaPemerintah Pusat adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaanpada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidangperaturanperundang-undangan.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2005pelaksana83.74% Mirip83.74 %
pelaksana adalah unit teknis Departemen.
- 4UU NO. 9 TAHUN 1996Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi80.20% Mirip80.20 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor14 Tahun1950tentangPembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam LingkunganPropinsi Jawa Barat;5.
- 5PP NO. 80 TAHUN 1999Menteri80.04% Mirip80.04 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangperumahan dan permukiman.