Unit Pelaksana Teknis

Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana operasional Dinas/Lembaga Teknis Daerah.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 132 TAHUN 2022
    88.35% Mirip88.35 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksana.

  2. 2
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    84.36% Mirip84.36 %
    Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padaPemerintah Pusat

    Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang LingkupTugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan padaPemerintah Pusat adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaanpada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidangperaturanperundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    83.74% Mirip83.74 %
    pelaksana

    pelaksana adalah unit teknis Departemen.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 1996
    80.20% Mirip80.20 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi

    Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor14 Tahun1950tentangPembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam LingkunganPropinsi Jawa Barat;5.

  5. 5
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    80.04% Mirip80.04 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangperumahan dan permukiman.