Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uangyang diberikankepada Anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dalam jabatan struktural di lingkungan KepolisianNegara Republik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 28 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tunjangan Jabatan Struktural juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yangdiberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PegawaiNegeri Sipil yang mendudukijabatan struktural dilingkunganorganisasi Tentara Nasional Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2010Panglima84.34% Mirip84.34 %
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
- 2PERPRES NO. 27 TAHUN 2007Golongan Jabatan84.26% Mirip84.26 %
Golongan Jabatan adalah tingkatan dalam jabatan struktural dilingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia, sesuai denganlingkup tugas dan tanggung jawabnya.
- 3UU NO. 25 TAHUN 2014Panglima84.22% Mirip84.22 %
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebutPanglima adalah perwira tinggi Militer yang memimpin TentaraNasional Indonesia.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2010Panglima84.14% Mirip84.14 %
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
- 5UU NO. 34 TAHUN 2004Panglima84.07% Mirip84.07 %
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- 6PERPRES NO. 37 TAHUN 2019Panglima83.91% Mirip83.91 %
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
- 7PERPRES NO. 66 TAHUN 2019Panglima83.41% Mirip83.41 %
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- 8PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Refraksionis Optisien80.90% Mirip80.90 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Refraksionis Optisien adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Refraksionis Optisiensesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 87 TAHUN 2015lingkungan Tentara Nasional Indonesia80.41% Mirip80.41 %
lingkungan Tentara Nasional Indonesia adalah prajuritPegawai diTentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lainnyayang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalamsuatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuanorganisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.