Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uangyang diberikankepada Anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dalam jabatan struktural di lingkungan KepolisianNegara Republik Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 28 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tunjangan Jabatan Struktural juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tunjangan Jabatan Struktural

    Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yangdiberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PegawaiNegeri Sipil yang mendudukijabatan struktural dilingkunganorganisasi Tentara Nasional Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2010
    84.34% Mirip84.34 %
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2007
    84.26% Mirip84.26 %
    Golongan Jabatan

    Golongan Jabatan adalah tingkatan dalam jabatan struktural dilingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia, sesuai denganlingkup tugas dan tanggung jawabnya.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    84.22% Mirip84.22 %
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebutPanglima adalah perwira tinggi Militer yang memimpin TentaraNasional Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    84.14% Mirip84.14 %
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.

  5. 5
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    84.07% Mirip84.07 %
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  6. 6
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2019
    83.91% Mirip83.91 %
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  7. 7
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2019
    83.41% Mirip83.41 %
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  8. 8
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    80.90% Mirip80.90 %
    Tunjangan Refraksionis Optisien

    Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Refraksionis Optisien adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Refraksionis Optisiensesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2015
    80.41% Mirip80.41 %
    lingkungan Tentara Nasional Indonesia

    lingkungan Tentara Nasional Indonesia adalah prajuritPegawai diTentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lainnyayang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalamsuatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuanorganisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.