Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat

Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    87.95% Mirip87.95 %
    Tunjangan Sanitarian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Sanitarian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Sanitarian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Administrator Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2016
    87.67% Mirip87.67 %
    Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2013
    86.78% Mirip86.78 %
    tunjanganPustakawan

    Tunjangan JabatanFungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan tunjanganPustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2017
    85.82% Mirip85.82 %
    Tunjangan Penyuluh Hukum

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Hukum adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 47 TAHUN 2007
    85.48% Mirip85.48 %
    Tunjangan Pustakawan

    Tunjangan Jabatan FungsionalPustakawan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2021
    83.88% Mirip83.88 %
    Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2017
    83.77% Mirip83.77 %
    Tunjangan Penyuluh Narkoba

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Narkoba adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2022
    83.58% Mirip83.58 %
    Tunjangan Teknisi Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2022
    83.14% Mirip83.14 %
    Tunjangan Pranata Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2017
    83.14% Mirip83.14 %
    Tunjangan Polisi Pamong Praja

    Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Pamong Praja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.