Tunjangan Teknisi Siaran
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 28 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 30 TAHUN 2022Tunjangan Asisten Teknisi Siaran96.18% Mirip96.18 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Teknisi Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 29 TAHUN 2022Tunjangan Pranata Siaran92.21% Mirip92.21 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 12 TAHUN 2022Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan92.13% Mirip92.13 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Perekam Medis91.53% Mirip91.53 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 119 TAHUN 2016Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian91.41% Mirip91.41 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 31 TAHUN 2022Tunjangan Asisten Pranata Siaran91.25% Mirip91.25 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 114 TAHUN 2016Tunjangan Perekam Medis91.20% Mirip91.20 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 115 TAHUN 2016Tunjangan Radiografer91.16% Mirip91.16 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 110 TAHUN 2016Tunjangan Statistisi90.56% Mirip90.56 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 53 TAHUN 2019Tunjangan Kataloger90.27% Mirip90.27 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.