Tunjangan Teknisi Siaran

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 28 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2022
    96.18% Mirip96.18 %
    Tunjangan Asisten Teknisi Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Teknisi Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2022
    92.21% Mirip92.21 %
    Tunjangan Pranata Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2022
    92.13% Mirip92.13 %
    Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    91.53% Mirip91.53 %
    Tunjangan Perekam Medis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2016
    91.41% Mirip91.41 %
    Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2022
    91.25% Mirip91.25 %
    Tunjangan Asisten Pranata Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2016
    91.20% Mirip91.20 %
    Tunjangan Perekam Medis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2016
    91.16% Mirip91.16 %
    Tunjangan Radiografer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2016
    90.56% Mirip90.56 %
    Tunjangan Statistisi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2019
    90.27% Mirip90.27 %
    Tunjangan Kataloger

    Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.