Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 20 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2007
    85.49% Mirip85.49 %
    Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut dengan tunjanganpenyelenggaraan SAR

    Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan DalamPenyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan Bagi Pegawai Negeridi Lingkungan Badan Search And Rescue Nasional atau disingkatBadan SAR Nasional yang selanjutnya disebut dengan tunjanganpenyelenggaraan SAR adalah tunjangan yang diberikan kepadapegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dilingkungan Badan SAR Nasional sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atasdampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalammelaksanakan tugas penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

  2. 2
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2022
    85.10% Mirip85.10 %
    Tunjangan Agen Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 17 TAHUN 2022
    83.52% Mirip83.52 %
    Tunjangan Penata Kelola Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 16 TAHUN 2022
    82.77% Mirip82.77 %
    Tunjangan Asisten Agen Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2009
    80.89% Mirip80.89 %
    Dokumen Lingkungan Hidup

    Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

  6. 6
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    80.87% Mirip80.87 %
    Dokumen Lingkungan Hidup

    Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

  7. 7
    PERPRES NO. 90 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.59% Mirip80.59 %
    Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.