Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut dengan tunjanganpenyelenggaraan SAR

Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan DalamPenyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan Bagi Pegawai Negeridi Lingkungan Badan Search And Rescue Nasional atau disingkatBadan SAR Nasional yang selanjutnya disebut dengan tunjanganpenyelenggaraan SAR adalah tunjangan yang diberikan kepadapegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dilingkungan Badan SAR Nasional sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atasdampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalammelaksanakan tugas penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

Sumber: PERPRES NO. 23 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 16 TAHUN 2022
    85.77% Mirip85.77 %
    Tunjangan Asisten Agen Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2022
    85.61% Mirip85.61 %
    Tunjangan Agen Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2022
    85.49% Mirip85.49 %
    Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2007
    84.59% Mirip84.59 %
    Tunjangan Pranata Nuklir

    TunjanganJabatan Fungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Pranata Nuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2022
    83.31% Mirip83.31 %
    Tunjangan Pranata Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2015
    83.07% Mirip83.07 %
    Tunjangan PranataNuklir

    Tunjangan JabatanFungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan PranataNuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2022
    82.65% Mirip82.65 %
    Tunjangan Analis Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2022
    82.21% Mirip82.21 %
    Tunjangan Asisten Pranata Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PP NO. 29 TAHUN 2008
    81.63% Mirip81.63 %
    Program Proteksi Radiasi

    Program Proteksi Radiasi adalah tindakan sistematis dan terencana untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.

  10. 10
    PERPRES NO. 17 TAHUN 2022
    81.44% Mirip81.44 %
    Tunjangan Penata Kelola Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.