Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut dengan tunjanganpenyelenggaraan SAR
Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan DalamPenyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan Bagi Pegawai Negeridi Lingkungan Badan Search And Rescue Nasional atau disingkatBadan SAR Nasional yang selanjutnya disebut dengan tunjanganpenyelenggaraan SAR adalah tunjangan yang diberikan kepadapegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dilingkungan Badan SAR Nasional sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atasdampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalammelaksanakan tugas penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
Sumber: PERPRES NO. 23 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 16 TAHUN 2022Tunjangan Asisten Agen Intelijen85.77% Mirip85.77 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 15 TAHUN 2022Tunjangan Agen Intelijen85.61% Mirip85.61 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 20 TAHUN 2022Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen85.49% Mirip85.49 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 55 TAHUN 2007Tunjangan Pranata Nuklir84.59% Mirip84.59 %
TunjanganJabatan Fungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Pranata Nuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 29 TAHUN 2022Tunjangan Pranata Siaran83.31% Mirip83.31 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 95 TAHUN 2015Tunjangan PranataNuklir83.07% Mirip83.07 %
Tunjangan JabatanFungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan PranataNuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 21 TAHUN 2022Tunjangan Analis Intelijen82.65% Mirip82.65 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 31 TAHUN 2022Tunjangan Asisten Pranata Siaran82.21% Mirip82.21 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PP NO. 29 TAHUN 2008Program Proteksi Radiasi81.63% Mirip81.63 %
Program Proteksi Radiasi adalah tindakan sistematis dan terencana untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
- 10PERPRES NO. 17 TAHUN 2022Tunjangan Penata Kelola Intelijen81.44% Mirip81.44 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.