Tunjangan Penata Kelola Intelijen

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 18 TAHUN 2022
    97.77% Mirip97.77 %
    Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2022
    91.18% Mirip91.18 %
    Tunjangan Pengawas Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2020
    90.69% Mirip90.69 %
    Tunjangan Asisten Penata Anestesi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2022
    90.49% Mirip90.49 %
    Tunjangan Asisten Teknisi Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Teknisi Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2017
    90.07% Mirip90.07 %
    Tunjangan Analis Kebijakan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Kebijakan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2022
    88.85% Mirip88.85 %
    Tunjangan Analis Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2022
    88.78% Mirip88.78 %
    Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2022
    88.58% Mirip88.58 %
    Tunjangan Asisten Pranata Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2009
    88.34% Mirip88.34 %
    Tunjangan Fisikawan Medis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Fisikawan Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisikawan Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 47 TAHUN 2022
    87.75% Mirip87.75 %
    Tunjangan Penata Kanselerai

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kanselerai adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.