Dokumen Lingkungan Hidup

Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dokumen Lingkungan Hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dokumen Lingkungan Hidup

    Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2010
    95.42% Mirip95.42 %
    Dokumen pengelolaan lingkungan hidup

    Dokumen pengelolaan lingkungan hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    81.69% Mirip81.69 %
    RpL

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yangselanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2022
    80.89% Mirip80.89 %
    Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    80.66% Mirip80.66 %
    UKL-UPL

    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.