Tunjangan Asisten Agen Intelijen

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 16 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2022
    97.91% Mirip97.91 %
    Tunjangan Agen Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2022
    94.47% Mirip94.47 %
    Tunjangan Analis Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2022
    91.21% Mirip91.21 %
    Tunjangan Pengawas Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2007
    89.29% Mirip89.29 %
    Tunjangan Agen

    Tunjangan Jabatan FunggsionalAgen, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Agen adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-Wldangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2022
    86.79% Mirip86.79 %
    Tunjangan Asisten Pranata Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 17 TAHUN 2022
    86.16% Mirip86.16 %
    Tunjangan Penata Kelola Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2007
    85.77% Mirip85.77 %
    Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut dengan tunjanganpenyelenggaraan SAR

    Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan DalamPenyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan Bagi Pegawai Negeridi Lingkungan Badan Search And Rescue Nasional atau disingkatBadan SAR Nasional yang selanjutnya disebut dengan tunjanganpenyelenggaraan SAR adalah tunjangan yang diberikan kepadapegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dilingkungan Badan SAR Nasional sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atasdampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalammelaksanakan tugas penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

  8. 8
    PERPRES NO. 18 TAHUN 2022
    85.19% Mirip85.19 %
    Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2020
    84.25% Mirip84.25 %
    Tunjangan Asisten Penata Anestesi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2022
    84.12% Mirip84.12 %
    Tunjangan Asisten Teknisi Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Teknisi Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.