Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 90 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan
Tunjangan JabatanFungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 14 TAHUN 2022Tunjangan Penata Laksana Barang87.31% Mirip87.31 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Laksana Barang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 119 TAHUN 2020Tunjangan Penata Anestesi86.53% Mirip86.53 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 75 TAHUN 2013tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup86.38% Mirip86.38 %
Tunjangan JabatanFungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengantunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danPengawasditugaskanLingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 49 TAHUN 2022Tunjangan Negosiator Perdagangan85.66% Mirip85.66 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Negosiator Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 80 TAHUN 2022Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak85.08% Mirip85.08 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 21 TAHUN 2022Tunjangan Analis Intelijen84.82% Mirip84.82 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 19 TAHUN 2022Tunjangan Pengawas Intelijen84.80% Mirip84.80 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.