Tunjangan Pengawas Koperasi

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Koperasi adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2016
    84.60% Mirip84.60 %
    Pimpinan Lembaga Non Struktural

    Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, WakilKetua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Strukturalsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2016
    84.54% Mirip84.54 %
    Pimpinan Lembaga Non Struktural

    Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, WakilKetua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Strukturalsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2007
    83.29% Mirip83.29 %
    Tunjangan Peneliti

    TunjanganJabatan Fungsional Peneliti, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2016
    82.92% Mirip82.92 %
    Tunjangan Mediator Hubungan Industrial

    Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2021
    82.58% Mirip82.58 %
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    80.80% Mirip80.80 %
    UNS

    Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disingkat UNS adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  7. 7
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2007
    80.71% Mirip80.71 %
    Tunjangan Pekerja Sosial

    TunjanganJabatan Fungsional Pekerja Sosial, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Pekerja Sosial adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.