Tunjangan Pekerja Sosial

TunjanganJabatan Fungsional Pekerja Sosial, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Pekerja Sosial adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 61 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2016
    85.98% Mirip85.98 %
    Tunjangan Radiografer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2016
    85.73% Mirip85.73 %
    Tunjangan Mediator Hubungan Industrial

    Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2016
    85.36% Mirip85.36 %
    Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2016
    84.79% Mirip84.79 %
    Tunjangan Statistisi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2022
    84.42% Mirip84.42 %
    Tunjangan Teknisi Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2016
    83.19% Mirip83.19 %
    Tunjangan Pengawas Kemetrologian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2017
    82.38% Mirip82.38 %
    Tunjangan Penyuluh Narkoba

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Narkoba adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    82.36% Mirip82.36 %
    Tunjangan Teknisi Gigi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Gigi yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Gigi sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 26 TAHUN 2014
    82.17% Mirip82.17 %
    tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang www.

  10. 10
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2016
    82.02% Mirip82.02 %
    Tunjangan Rescuer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Rescuer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.