Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2012
    89.00% Mirip89.00 %
    Tunjangan Pengawas Pemerintahan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Pemerintahan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2017
    86.70% Mirip86.70 %
    Tunjangan Analis Kebijakan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Kebijakan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2022
    85.65% Mirip85.65 %
    Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2022
    84.18% Mirip84.18 %
    Tunjangan Pengawas Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2022
    83.25% Mirip83.25 %
    Tunjangan Instruktur

    Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 89 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.52% Mirip82.52 %
    Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2017
    82.14% Mirip82.14 %
    Tunjangan Polisi Pamong Praja

    Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Pamong Praja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2009
    81.87% Mirip81.87 %
    Tunjangan Fisikawan Medis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Fisikawan Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisikawan Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2014
    81.39% Mirip81.39 %
    tunjangan Auditor

    Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 17 TAHUN 2022
    81.12% Mirip81.12 %
    Tunjangan Penata Kelola Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.