Tunjangan Pengawas Pemerintahan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Pemerintahan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2022
    95.19% Mirip95.19 %
    Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2021
    89.00% Mirip89.00 %
    Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2017
    83.97% Mirip83.97 %
    Tunjangan Polisi Pamong Praja

    Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Pamong Praja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    82.52% Mirip82.52 %
    Tunjangan Sanitarian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Sanitarian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Sanitarian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Administrator Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2017
    80.87% Mirip80.87 %
    Tunjangan Analis Kebijakan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Kebijakan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2013
    80.70% Mirip80.70 %
    Tunjangan Penyuluh Kehutanan

    Tunjangan JabatanFungsional Penyuluh Kehutanan, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Penyuluh Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.