Tunjangan Pengawas Intelijen
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 19 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 118 TAHUN 2016Tunjangan Pengawas Kemetrologian91.58% Mirip91.58 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 21 TAHUN 2022Tunjangan Analis Intelijen91.55% Mirip91.55 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 16 TAHUN 2022Tunjangan Asisten Agen Intelijen91.21% Mirip91.21 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 17 TAHUN 2022Tunjangan Penata Kelola Intelijen91.18% Mirip91.18 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 15 TAHUN 2022Tunjangan Agen Intelijen90.89% Mirip90.89 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 47 TAHUN 2022Tunjangan Penata Kanselerai90.08% Mirip90.08 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kanselerai adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 5 TAHUN 2014tunjangan Auditor89.85% Mirip89.85 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 113 TAHUN 2016Tunjangan Teknisi Elektromedis88.52% Mirip88.52 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 119 TAHUN 2020Tunjangan Penata Anestesi87.99% Mirip87.99 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.