tunjangan Pamong Belajar
Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar, yang selanjutnyadisebut dengan tunjangan Pamong Belajar adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkatdan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional PamongBelajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 72 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2003Pamong Belajar89.52% Mirip89.52 %
Pamong Belajar adalah pendidik, pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai pamong belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 2PERPRES NO. 7 TAHUN 2017Tunjangan Analis Ketahanan Pangan88.49% Mirip88.49 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 21 TAHUN 2021Tunjangan Analis Ketahanan Pangan87.92% Mirip87.92 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 13 TAHUN 2022Tunjangan Analis Perkebunrayaan87.39% Mirip87.39 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 31 TAHUN 2007Tunjangan Perekayasa87.06% Mirip87.06 %
sesuai Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa, yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Perekayasa adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsionalperaturandengan Perekayasa perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 58 TAHUN 2007Tunjangan Instruktur87.06% Mirip87.06 %
TunjanganJabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 62 TAHUN 2007Tunjangan Pengantar Kerja86.71% Mirip86.71 %
TunjanganJabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 56 TAHUN 2022Tunjangan Instruktur86.16% Mirip86.16 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 102 TAHUN 2021Tunjangan Widyaiswara85.63% Mirip85.63 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 42 TAHUN 2009Tunjangan Dokter Pendidik Klinis85.29% Mirip85.29 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Pendidik Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.