tunjangan Pamong Belajar

Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar, yang selanjutnyadisebut dengan tunjangan Pamong Belajar adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkatdan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional PamongBelajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 72 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 55 TAHUN 2003
    89.52% Mirip89.52 %
    Pamong Belajar

    Pamong Belajar adalah pendidik, pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai pamong belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. 2
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2017
    88.49% Mirip88.49 %
    Tunjangan Analis Ketahanan Pangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2021
    87.92% Mirip87.92 %
    Tunjangan Analis Ketahanan Pangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2022
    87.39% Mirip87.39 %
    Tunjangan Analis Perkebunrayaan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2007
    87.06% Mirip87.06 %
    Tunjangan Perekayasa

    sesuai Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa, yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Perekayasa adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsionalperaturandengan Perekayasa perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2007
    87.06% Mirip87.06 %
    Tunjangan Instruktur

    TunjanganJabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2007
    86.71% Mirip86.71 %
    Tunjangan Pengantar Kerja

    TunjanganJabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2022
    86.16% Mirip86.16 %
    Tunjangan Instruktur

    Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2021
    85.63% Mirip85.63 %
    Tunjangan Widyaiswara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2009
    85.29% Mirip85.29 %
    Tunjangan Dokter Pendidik Klinis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Pendidik Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.