Pamong Belajar

Pamong Belajar adalah pendidik, pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai pamong belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2013
    89.52% Mirip89.52 %
    tunjangan Pamong Belajar

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar, yang selanjutnyadisebut dengan tunjangan Pamong Belajar adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkatdan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional PamongBelajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2017
    87.12% Mirip87.12 %
    Tunjangan Analis Ketahanan Pangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 108 TAHUN 2021
    86.04% Mirip86.04 %
    Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2021
    85.57% Mirip85.57 %
    Tunjangan Analis Ketahanan Pangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2013
    85.16% Mirip85.16 %
    Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran

    Tunjangan JabatanFungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjanganwww.

  6. 6
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2019
    85.04% Mirip85.04 %
    Tunjangan Analis Anggaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2014
    82.91% Mirip82.91 %
    tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian

    Tunjangan JabatanFungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, yang selanjutnya disebut dengantunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar HasilPertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2022
    82.46% Mirip82.46 %
    Tunjangan Analis Perkebunrayaan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2019
    82.27% Mirip82.27 %
    Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2021
    81.79% Mirip81.79 %
    Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.