Pemanfaatan ruang
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan ruang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan ruang
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2021Pemanfaatan Ruang99.24% Mirip99.24 %
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
- 2PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Pemanfaatan Ruang92.23% Mirip92.23 %
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkanstruktur Ruang dan pola Ruang sesuai denganrencana Tata Ruang melalui penyusunan danpelaksanaan program beserta pembiayaannya.
- 3UU NO. 32 TAHUN 2004Tugas pembantuan81.36% Mirip81.36 %
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.