Pemanfaatan ruang

Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

Sumber: PP NO. 68 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemanfaatan ruang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemanfaatan ruang

    Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    99.32% Mirip99.32 %
    Pemanfaatan Ruang

    Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

  2. 2
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    92.28% Mirip92.28 %
    Pemanfaatan Ruang

    Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkanstruktur Ruang dan pola Ruang sesuai denganrencana Tata Ruang melalui penyusunan danpelaksanaan program beserta pembiayaannya.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    81.63% Mirip81.63 %
    Tugas pembantuan

    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.