SP-Tempatan
Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 2009Transmigrasi82.87% Mirip82.87 %
Transmigrasi adalah perpindahan pendudukmeningkatkankawasandiolehdan menetapyangdiselenggarakansukarelauntuksecarakesejahteraantransmigrasiPemerintah.
- 2PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Struktur Ruang82.73% Mirip82.73 %
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusatpermukiman dan sistem jaringan prasarana dansarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatansosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkismemiliki hubungan fungsional.
- 3UU NO. 15 TAHUN 1997Transmigrasi81.36% Mirip81.36 %
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untukdi WilayahmeningkatkanPermukimanPengembanganTransmigrasi.
- 4PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Struktur Ruang80.25% Mirip80.25 %
Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.