Transaksi Elektronik
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukandengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau mediaelektronik lainnya.
Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transaksi Elektronik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transaksi Elektronik
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- 2Transaksi Elektronik
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2002kali merekam dan memilikiProduser Rekaman Suara84.09% Mirip84.09 %
kali merekam dan memilikiProduser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yangpertamajawab untukmelaksanakan perekamanatau perekaman bunyi, baikperekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atauperekaman bunyi lainnya.
- 2PP NO. 88 TAHUN 1999Dokumen perusahaan83.90% Mirip83.90 %
Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan atau keterangan yangdibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaankegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupunterekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, ataudidengar.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2020Pihak Yang Terutang82.08% Mirip82.08 %
Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2022Subjek Pajak80.56% Mirip80.56 %
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2003Pemerintah Daerah80.05% Mirip80.05 %
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.