Transaksi Elektronik

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukandengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau mediaelektronik lainnya.

Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transaksi Elektronik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transaksi Elektronik

    Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

  2. 2
    Transaksi Elektronik

    Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2002
    84.09% Mirip84.09 %
    kali merekam dan memilikiProduser Rekaman Suara

    kali merekam dan memilikiProduser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yangpertamajawab untukmelaksanakan perekamanatau perekaman bunyi, baikperekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atauperekaman bunyi lainnya.

  2. 2
    PP NO. 88 TAHUN 1999
    83.90% Mirip83.90 %
    Dokumen perusahaan

    Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan atau keterangan yangdibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaankegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupunterekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, ataudidengar.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2020
    82.08% Mirip82.08 %
    Pihak Yang Terutang

    Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    80.56% Mirip80.56 %
    Subjek Pajak

    Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    80.05% Mirip80.05 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.