Transaksi Elektronik

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transaksi Elektronik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transaksi Elektronik

    Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

  2. 2
    Transaksi Elektronik

    Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukandengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau mediaelektronik lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2002
    83.15% Mirip83.15 %
    kali merekam dan memilikiProduser Rekaman Suara

    kali merekam dan memilikiProduser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yangpertamajawab untukmelaksanakan perekamanatau perekaman bunyi, baikperekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atauperekaman bunyi lainnya.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    80.11% Mirip80.11 %
    Pembangun

    Pembangun adalah Setiap Orang yang membuat suatu PerangkatLunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.