kali merekam dan memilikiProduser Rekaman Suara
kali merekam dan memilikiProduser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yangpertamajawab untukmelaksanakan perekamanatau perekaman bunyi, baikperekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atauperekaman bunyi lainnya.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 35 TAHUN 2012Dokumen elektronik84.41% Mirip84.41 %
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; 8.
- 2PP NO. 82 TAHUN 2012Transaksi Elektronik84.09% Mirip84.09 %
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukandengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau mediaelektronik lainnya.
- 3PP NO. 82 TAHUN 2012Informasi Elektronik84.05% Mirip84.05 %
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronikrancangan,(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolahyang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya.
- 4PP NO. 82 TAHUN 2012Dokumen Elektronik83.73% Mirip83.73 %
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau SistemElektronik,tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti ataudapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 5PP NO. 71 TAHUN 2019Transaksi Elektronik83.41% Mirip83.41 %
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2008Transaksi Elektronik83.15% Mirip83.15 %
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- 7UU NO. 11 TAHUN 2008Dokumen Elektronik82.97% Mirip82.97 %
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 8PP NO. 71 TAHUN 2019Dokumen Elektronik82.63% Mirip82.63 %
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 9PP NO. 24 TAHUN 2018Dokumen Elektronik82.49% Mirip82.49 %
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 10UU NO. 19 TAHUN 2002Pengumuman82.16% Mirip82.16 %
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakanalat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan caraapa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihatorang lain.