Transaksi Elektronik
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transaksi Elektronik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transaksi Elektronik
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- 2Transaksi Elektronik
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukandengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau mediaelektronik lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2002kali merekam dan memilikiProduser Rekaman Suara83.41% Mirip83.41 %
kali merekam dan memilikiProduser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yangpertamajawab untukmelaksanakan perekamanatau perekaman bunyi, baikperekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atauperekaman bunyi lainnya.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2014Pembangun80.42% Mirip80.42 %
Pembangun adalah Setiap Orang yang membuat suatu PerangkatLunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.