Tol
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tol juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tol
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol; j.
- 2Tol
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
- 3Tol
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
- 4Tol
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol; 5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2019SPM-UP82.89% Mirip82.89 %
Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
- 2PP NO. 19 TAHUN 1997Penerangan Jalan81.73% Mirip81.73 %
Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah; 10.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2019SPM81.71% Mirip81.71 %
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD.