Tol

Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tol juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tol

    Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol; j.

  2. 2
    Tol

    Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.

  3. 3
    Tol

    Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.

  4. 4
    Tol

    Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol; 5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    82.89% Mirip82.89 %
    SPM-UP

    Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 1997
    81.73% Mirip81.73 %
    Penerangan Jalan

    Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah; 10.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    81.71% Mirip81.71 %
    SPM

    Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD.