Tol
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol; 5.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tol juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tol
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol; j.
- 2Tol
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
- 3Tol
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
- 4Tol
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2011Perintah Transfer Dana82.24% Mirip82.24 %
Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
- 2PP NO. 19 TAHUN 1997Penerangan Jalan82.16% Mirip82.16 %
Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah; 10.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2011Perintah Transfer Debit80.67% Mirip80.67 %
Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Transfer Debit untuk menagih sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit agar dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2006Pinjaman proyek (project loan)80.63% Mirip80.63 %
Pinjaman proyek (project loan) adalah pinjaman luarnegeri yang digunakan untuk membiayai kegiatanpembangunan tertentu;22.