Tol

Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol; 5.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tol juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tol

    Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol; j.

  2. 2
    Tol

    Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.

  3. 3
    Tol

    Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.

  4. 4
    Tol

    Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    82.24% Mirip82.24 %
    Perintah Transfer Dana

    Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 1997
    82.16% Mirip82.16 %
    Penerangan Jalan

    Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah; 10.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    80.67% Mirip80.67 %
    Perintah Transfer Debit

    Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Transfer Debit untuk menagih sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit agar dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    80.63% Mirip80.63 %
    Pinjaman proyek (project loan)

    Pinjaman proyek (project loan) adalah pinjaman luarnegeri yang digunakan untuk membiayai kegiatanpembangunan tertentu;22.