Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis
Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatanyang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan,pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkanpada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutanatauataupelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasarsipil, politik,dalam suatu kesetaraan di bidangekonomi, sosial, dan budaya.
Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2010Tindakan diskriminasi ras dan etnis88.24% Mirip88.24 %
Tindakan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
- 2UU NO. 39 TAHUN 1999Diskriminasi87.87% Mirip87.87 %
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
- 3UU NO. 40 TAHUN 2008Diskriminasiras dan etnis84.06% Mirip84.06 %
Diskriminasiras dan etnis adalah segala bentukpembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihanberdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkanpencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasandasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,ekonomi, sosial, dan budaya.
- 4PP NO. 56 TAHUN 2010Diskriminasi Ras dan Etnis83.77% Mirip83.77 %
Diskriminasi Ras dan Etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
- 5PP NO. 60 TAHUN 2020Diskriminasi83.07% Mirip83.07 %
Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2016Diskriminasi82.09% Mirip82.09 %
Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
- 7PERPRES NO. 51 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia81.05% Mirip81.05 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
- 8UU NO. 24 TAHUN 2007Bencana sosial80.06% Mirip80.06 %
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan olehperistiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan olehmanusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atauantarkomunitas masyarakat, dan teror.