Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis

Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatanyang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan,pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkanpada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutanatauataupelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasarsipil, politik,dalam suatu kesetaraan di bidangekonomi, sosial, dan budaya.

Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2010
    88.24% Mirip88.24 %
    Tindakan diskriminasi ras dan etnis

    Tindakan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

  2. 2
    UU NO. 39 TAHUN 1999
    87.87% Mirip87.87 %
    Diskriminasi

    Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

  3. 3
    UU NO. 40 TAHUN 2008
    84.06% Mirip84.06 %
    Diskriminasiras dan etnis

    Diskriminasiras dan etnis adalah segala bentukpembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihanberdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkanpencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasandasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,ekonomi, sosial, dan budaya.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2010
    83.77% Mirip83.77 %
    Diskriminasi Ras dan Etnis

    Diskriminasi Ras dan Etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

  5. 5
    PP NO. 60 TAHUN 2020
    83.07% Mirip83.07 %
    Diskriminasi

    Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    82.09% Mirip82.09 %
    Diskriminasi

    Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.

  7. 7
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2019
    81.05% Mirip81.05 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

  8. 8
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    80.06% Mirip80.06 %
    Bencana sosial

    Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan olehperistiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan olehmanusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atauantarkomunitas masyarakat, dan teror.