Tindakan diskriminasi ras dan etnis

Tindakan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2010
    96.72% Mirip96.72 %
    Diskriminasi Ras dan Etnis

    Diskriminasi Ras dan Etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

  2. 2
    UU NO. 40 TAHUN 2008
    93.75% Mirip93.75 %
    Diskriminasiras dan etnis

    Diskriminasiras dan etnis adalah segala bentukpembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihanberdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkanpencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasandasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,ekonomi, sosial, dan budaya.

  3. 3
    UU NO. 40 TAHUN 2008
    88.24% Mirip88.24 %
    Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis

    Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatanyang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan,pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkanpada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutanatauataupelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasarsipil, politik,dalam suatu kesetaraan di bidangekonomi, sosial, dan budaya.

  4. 4
    PP NO. 60 TAHUN 2020
    83.29% Mirip83.29 %
    Diskriminasi

    Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    82.60% Mirip82.60 %
    Diskriminasi

    Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.

  6. 6
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2010
    80.10% Mirip80.10 %
    Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

    Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.