Diskriminasi
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Diskriminasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Diskriminasi
Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
- 2Diskriminasi
Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 40 TAHUN 2008Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis87.87% Mirip87.87 %
Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatanyang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan,pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkanpada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutanatauataupelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasarsipil, politik,dalam suatu kesetaraan di bidangekonomi, sosial, dan budaya.