Diskriminasi
Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Diskriminasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Diskriminasi
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
- 2Diskriminasi
Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 40 TAHUN 2008Diskriminasiras dan etnis86.63% Mirip86.63 %
Diskriminasiras dan etnis adalah segala bentukpembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihanberdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkanpencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasandasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,ekonomi, sosial, dan budaya.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2010Diskriminasi Ras dan Etnis85.72% Mirip85.72 %
Diskriminasi Ras dan Etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2010Tindakan diskriminasi ras dan etnis83.29% Mirip83.29 %
Tindakan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
- 4UU NO. 40 TAHUN 2008Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis83.07% Mirip83.07 %
Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatanyang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan,pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkanpada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutanatauataupelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasarsipil, politik,dalam suatu kesetaraan di bidangekonomi, sosial, dan budaya.